B. Arab

Pertanyaan

Apakah keju yang keluar dari dapat najis atau tidak

2 Jawaban

  • tidak bukan Najis (tidak)
  • Sebagian keju yang diproduksi oleh negara-negara Kristen mencantumkan bahwa bahan dasar dari keju ini diambil dari lambung sapi. Apakah keju ini menjadi haram jika diduga kuat bahwa sapi tersebut tidak disembelih dengan cara Islam, karena mengikuti hukum bahan dasarnya (lambung dari sapi yang tidak disembelih dengan cara-cara yang dibenarkan oleh syariat)?

    Jawaban:

    Tidak, karena para sahabat pernah mengalami hal yang sama, yaitu ketika memakan keju yang diimpor dari negeri Persia.
    Tentu saja, hukum asal dari bahan dasar yang diambil dari lambung sapi yang tidak disembelih dengan cara Islami ini adalah najis dan haram, dan di sini tidak ada bedanya apakah hewan tersebut disembelih dengan cara Islam kemudian menjadi halal dengan hewan yang disembelih tidak dengan cara Islam kemudian menjadi haram.

    Apa yang dicontohkan oleh para sahabat yang memakan keju impor dari negara Persia merupakan contoh kasus dalam fikih yang jarang dibahas orang.

    Perhatikan! Bahan dasar yang hukumnya najis ini, dalam proses pembuatan keju dimasukkan atau dicampur ke dalam susu yang jumlahnya sangat besar. Bayangkan air hujan yang thahir (suci) yang turun dari langit, lalu ditampung dalam bejana yang sangat besar kemudian tercemari sedikit najis. Bolehkah kita meminum dan bersuci dari air hujan ini? Jawabannya: tentu saja boleh, karena najis yang jumlahnya sedikit itu tidak sanggup mengotori air hujan yang jumlahnya sangat banyak tersebut, sehingga sifat air hujan tersebut tetap suci dan menyucikan seperti sifatnya semula. Maka demikian pula dengan susu tersebut, ia suci dan boleh diminum.


Pertanyaan Lainnya