PPKn

Pertanyaan

pembentukan daerah otonom baru ditetapkan dengan

1 Jawaban

  • Daerah otonom adalah daerah yang mengatur dan mengurus sendiri  semua urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    Pembahasan:

    Soal ini mempunyai pilihan jawaban sebagai berikut:

    A. TAP MPR

    B. Undang-Undang

    C. Keppres

    D. Perda

    E. Inpres

    Pembentukan daerah otonom baru ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG (B)

    Hal ini diungkapkan dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah pada pasal 4 ayat 1, yaitu "Pembentukan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditetapkan dengan undang-undang."

    Pelajari lebih lanjut

    Pelaksanaan otonomi daerah, dapat dilihat di: https://brainly.co.id/tugas/3854814

    ---------------------

    Detil Jawaban

    Kelas : IX

    Pelajaran : Pkn

    Bab : Otonomi Daerah (bab 2)

    Kode: 9.9.2

    Kata kunci : pembentukan daerah otonom, daerah otonom ditetapkan dengan

Pertanyaan Lainnya