pembentukan daerah otonom baru ditetapkan dengan
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban gumantinr
Daerah otonom adalah daerah yang mengatur dan mengurus sendiri semua urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pembahasan:
Soal ini mempunyai pilihan jawaban sebagai berikut:
A. TAP MPR
B. Undang-Undang
C. Keppres
D. Perda
E. Inpres
Pembentukan daerah otonom baru ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG (B)
Hal ini diungkapkan dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah pada pasal 4 ayat 1, yaitu "Pembentukan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditetapkan dengan undang-undang."
Pelajari lebih lanjut
Pelaksanaan otonomi daerah, dapat dilihat di: https://brainly.co.id/tugas/3854814
---------------------
Detil Jawaban
Kelas : IX
Pelajaran : Pkn
Bab : Otonomi Daerah (bab 2)
Kode: 9.9.2
Kata kunci : pembentukan daerah otonom, daerah otonom ditetapkan dengan