DPR mempunyai fungsi legislasi fungsi anggaran dan fungsi pengawasan jelaskan apa maksudnya
PPKn
dytaurusaazizah
Pertanyaan
DPR mempunyai fungsi legislasi fungsi anggaran dan fungsi pengawasan jelaskan apa maksudnya
2 Jawaban
-
1. Jawaban revans
fungsi DPR
- legilasi : membuat uu dengan presiden
- anggaran : membuat RAPBN menjadi APBN bersama presiden
- pengawasan : mengawasi kinerja seluruh aperatur negara -
2. Jawaban karima183
1. Fungsi legislasi, adalah kewenangan yg dimiliki DPR untuk mengadakan dan mengesahkan undang - undang .
2. Fungsi anggaran,adalah kewenangan yg dimiliki DPR untuk mengesahkan anggaran belanja dan pendapat negara (APBN)
3. Fungsi Pengawasan,adalah kewenangan yg dimiliki DPR untuk mengawasi roda pemerintahan . DPR menyerap,menampung,menghimpun, dan menindak lanjuti aspirasi rakyat indonesia