wewenang apoteker pengolah apotek
Ekonomi
novia309
Pertanyaan
wewenang apoteker pengolah apotek
1 Jawaban
-
1. Jawaban AhmadNugroho1
1. Berhak melakukan pekerjaan kefarmasian (Permenkes No.922 tahun 1993, Kepmenkes No. 1332 tahun 2002, Kepmenkes N0. 1027 tahun 2004, serta batasan pekerjaan kefarmasian UU No. 23 tahun 1992).
2. Berwenang menjadi penanggung jawab pedagang besar farmasi penyalur obat dan/atau bahan baku obat (Permenkes No. 1191 tahun 2002 pasal 7).
3. Berhak menjalankan peracikan (pembuatan atau penyerahan obat-obatan untuk maksud-maksud kesehatan} Obat (Reglement DVG St. 1949 NCL228 pasal 56 dan UU Obat Keras/St. No. 419 tgl 22 Desember 1949 pasal 1).
4. Berwenang menyelenggarakan apotek di suatu tempat tertentu setelah mendapat surat izin apotek dari menteri (PP No.25 tahun 1980 pasal 3; Permenkes N0. 922 tahun 1991 pasal 1 dan Kepmenkes No. 1332 tahun 2002).
5. Berwenang menjadi penanggung jawab produksi di in- dustri farmasi obatjadi dan bahan baku obat (SK Menkes No.245 tahun 1990).
6. Berwenang menjadi penanggung jawab usaha industri obat tradisional {Permenkes M0246 tahun 1990 pasal 8).
7. Berwenang menjadi penanggung jawab pengawasan mutu di industri farmasi obat jadi dan bahan baku obat (SK Menkes No.245 tahun 1990).
8. Berwenang menyalurkan dan menerima obat keras melalui pedagang besar farmasi atau apotek {Permenkes Nc-.918 tahun 1993 pasal 16).
9. Melakukan masa bakti apoteker di sarana kesehatan pemerintah atau sarana kesehatan lain, seperti sarana kesehatan milik BUMN/BUML, industri farmasi (pabrik obat dan bahan bahan obat}, industri obat tradisional, industri kosmetika, industri makanan dan minuman, apotek di luar ibukota negara, pedagang besar farmasi, rumah sakit, pendidikan tinggi dan menengah bidang farmasi milik swasta (sebagai pengajar), atau di lembaga penelitian dan pengembangan (sebagai peneliti). (Permenkes No.149 tahun 1998)
10. Mendapat surat penugasan jika sudah melengkapi persyaratan administratif