PPKn

Pertanyaan

tolong jawa plis, besok dikumpulkan
tolong jawa plis, besok dikumpulkan

1 Jawaban

  • Amnesti: pengampunan yang di berikan presiden kepada seseorang atau sekelompok orang yang di duga melakukan pelanggaran hukum dan kepadanya belum di proses dalam peradilan.
    Grasi: pengurangan hukuman yang di berikan presiden kepada seseorang atau sekelompok orang dan kepadanya telah memiliki putusan hukum tetap dari pengadilan.
    Abolisi:pengampunan yang di berikan presiden kepada seseorang atau sekelompok orang yang di duga melakukan pelanggaran hukum dan kepadanya telah di proses dalam peradilan,tetapi kemudian prosesnya di hentikan.
    Rehabilitasi: pemulihan nama baik dari presiden kepada seseorang atau sekelompok orang yang melanggar hukum dan telah memiliki putusan tetap dari pengadilan tetapi kemudian prosesnya di kemudian hari ternyata terbukti tidak bersalah