bagaimana hukum membelikan minuman keras? jelaskan!
PPKn
Novifitriati
Pertanyaan
bagaimana hukum membelikan minuman keras? jelaskan!
1 Jawaban
-
1. Jawaban andyjmh
dalam agama menjual,membeli atau membelikan maupun meminum minuman keras itu hukumnya haram