Bahasa lain

Pertanyaan

apakah yang dimaksud dengan desa menurut pp nomor 72 tahun 2005

1 Jawaban

  • Desa
    atau sebutan lain merupakan kesatuan
    masyarakat hukum yang memiliki batas-
    batas wilayah yang berwenang untuk
    mengatur mengurus kepentingan
    masyarakat stempat, berdasarkan asal-usul
    dan adat istiadat setempat yang diakui dan
    dihormati dalam sistem Pemerintahan
    Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pertanyaan Lainnya