tugas dan wewenang nya : BPK, MA,KY, MK, BANK INDONESIA, PRESENTER. mohon kerja samanya
PPKn
alwi285
Pertanyaan
tugas dan wewenang nya : BPK, MA,KY, MK, BANK INDONESIA, PRESENTER. mohon kerja samanya
1 Jawaban
-
1. Jawaban Nmssukma437
Tugas BPK menurut UU tersebut masuk dalam bagian kesatu, isisnya antara lain adalah sebagai berikut.
Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan yang dilakukan oleh BPK terbatas pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Bank Indonesia, Lembaga Negara lainnya, BUMN, Badan Layanan Umum, BUMD, dan semua lembaga lainnya yang mengelola keuangan negara.Pelaksanaan pemeriksaan BPK tersebut dilakukan atas dasar undang-undang tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara
Tugas dan wewenang MA
Mahkamah Agung adalah pemegang kekuasaan kehakiman yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah. Undang-undang yang mengatur tentang kekuasaan kehakiman adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Penyelenggaraan kekuasaan kehakiman diserahkan kepada badan peradilan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan tugas pokok menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan perkara yang diajukan kepadanya.
WEWENANG KY
Sesuai Pasal 13 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, Komisi Yudisial mempunyai wewenang:
Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan;Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim;Menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama-sama dengan Mahkamah Agung;Menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
TUGAS
Berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011, dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, yaitu mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan, maka Komisi Yudisial mempunyai tugas:
a. Melakukan pendaftaran calon hakim agung;
b. Melakukan seleksi terhadap calon hakim agung;
c. Menetapkan calon hakim agung; dan
d. Mengajukan calon hakim agung ke DPR.