Unsur-unsur Yang Terdapat dalam Pancasila?
PPKn
Afiq33
Pertanyaan
Unsur-unsur Yang Terdapat dalam Pancasila?
1 Jawaban
-
1. Jawaban januaraldoputra
Unsur - unsur Pancasila
digali dari bangsa
Indonesia sendiri.
Berikut merupakan
pemaparan contoh yang
membuktikan bahwa
unsur – unsur tesebut
memang digali dari
bangsa Indonesia
sendiri.
1. Ketuhanan Yang
Naha Esa adalah prinsip
yang berisis keharusan/
tuntutan untuk
bersesuaian dengan
hakekat “Tuhan”,
dibuktikan dengan
adanya bentuk
kepercayaan dan agama
yang aa di Indonesia
sepanjang sejarahnya
dalam kehidupan
masyarakat Indonesia,
sebagai contoh
- Pada awal abad ke-13
Islam mulai
diperkenalkan di
Indonesia dan
berkembang pesat
menjadi agama
mayoritas d Indonesia.
Dan yang paling
terkenal pada saat itu
adalah kesembilan Wali
Sanga yang merupakan
penyebar agama Islam
di Jawa.
- Pada masa kejayaan
kerajaan Sriwijaya,
agama Hindu-Buddha
juga berkembang pesat
yan dibuktikan dengan
adanya prasasti-
prasasti, kuil-kuil, serta
candi-candi. Dan salah
satu yang paling
terkenal adalah Candi
Borobudur yang masih
berdiri megah hingga
saat ini.
- Agama Kristen yang
dibawa oleh penginjil
Van De Lostrect yang
kemudian menjadi
keyakina mayoritas
orang Toraja
2. Kemanusiaan yang
adil dan beradab prinsip
yang berisis keharusan/
tuntutan untuk
bersesuaian dengan
hakekat “manusia”,
yang sudah terdapat
dalam diri bangsa
Indonesia sejak dahulu,
Ditinjau dari segi waktu
maka unsur
kemanusiaan yang adil
dan beradab telah
berjalan sepanjang
masa
berkesinambungan dari
generasi satu ke
generasi lain laksana
rantai-rantai yang tidak
ada putus-putusnya.
Sebagai contoh adanya
Komisis Nasional HAM
yang mengarah pada
pengakuan akan Hak
Asasi Manusia dan
Komisi Nasional
Perlindungan Anak yang
dibentuk pemerintah
dan didedikasikan
khusus bagi anak-anak
Indonesia, sebagai bukti
bahwa anak-anak
Indonesia juga
diharagai sebagai
mnusia walaupun
masih kecil.
3. Persatuan Indonesia
prinsip yang berisis
keharusan/tuntutan
untuk bersesuaian
dengan hakekat “satu”,
yang mengandung
makna bahwa
persatuan tetap hidup
dalam barbagai
bentuknya baik bersifat
local maupun bersifat
nasional. Persatuan
Indonesia telah dimiliki
oleh bangsa Indonesia
sejak dahulu dan akan
terus berlangsung
selama bangsa
Indonesia masih ada.
Semboyan bangsa
Indonesia “Bhinneka
Tunggal Ika” yang
merupakan kutipan dari
sebuah kakawin Jawa
Kuna yaitu kakawin
Sutasoma, karangan
Mpu Tantular semasa
kerajaan Majapahit
sekitar abad ke-14
kemudian menjadi
pengikat bangsa
Indonesia yang hingga
saat ini masih di pegang
teguh bangsa Indonesia.
Kalimat tersebut berarti
“Terpecah belahlah itu,
tetapi satu jualah itu”.
sementara di Toraja
sangat di kenal
semboyang,”Misa’ Kada
di Potuo, Pantan Kada
Di Pomate”, yang dalam
masyarakat Indonesia
dikenal “Bersatu kita
teguh Bercerai kita
Runtuh” dan di
wujudkan dalam gotong
royong hidup sehari-
hari.
4. Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam
permusyawratan/
perwakilan prinsip yang
berisis keharusan/
tuntutan untuk
bersesuaian dengan
hakekat “rakyat”, yang
mengandung makna
bahwa masyarakat
Indonesia terkenal
dengan kehidupan yang
guyub dan rukun,
penuh dengan tenggang
rasa, mau memberi dan
menerima, tidak ingin
menang sendiri,
berhulupis kuntul baris,
saiyeg saeka kapti.
Kehidupan yang
demikian ini
berlangsung terus
sesuai dengan
kemajuan serta
perkembangan zaman.
Pada sila keempat yang
mengandung unsur
kerakyatan tersebut
dibuktikan dengan
hidup demokrasi di
Indonesia dengan bukti
nyata adanya Pemilu.
Mulai dari tingkat
pemerintahan paling
tiggi ke yang paling
rendah, dan setiap
orang punya hak untuk
ikut berpartisipasi di
dalamnya.
5. Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat
Indonesia prinsip yang
berisis keharusan/
tuntutan untuk
bersesuaian dengan
hakekat “adil”, yang
mengandung makna
bahwa unsure social
lebih menonjol daripada
unsure individu.
Hubungan sosial adalah
bukti bagaimana
mereka menerapkan
nilai keadilan dalam
kehidupan masyarakat.
(“mengenal filsafat
pancasila pendekatan
melalui metafisika,
logika, dan etika”,
Sunoto, 1984, edisi 3,
hal. 78 ). Adapun bukti
nyata mengenai unsur
ini adalah dibuatnya
undang-undang untuk
Fakir Miskin dan anak
Terlantar (UUD 1945
pasal 34) serta program-
program pemerintah
untuk pemerataan
kesejahteraan rekyat
seperti JAMKESMAS,
penyediaan Raskin dan
sebagainya.