DPR secara tegas dinyatakan sebagai pemegang kekuasaan untuk membentuk undang undang hal tersebut diatur dalam?
PPKn
adellinezindy21
Pertanyaan
DPR secara tegas dinyatakan sebagai pemegang kekuasaan untuk membentuk undang undang hal tersebut diatur dalam?
1 Jawaban
-
1. Jawaban JejeWajedi
Hal tersebut diatur dalam Pasal 20 UUD NRI Tahun 1945