tuliskan dua fungsi hukum yang berlaku dalam masyarakat
PPKn
shifa222
Pertanyaan
tuliskan dua fungsi hukum yang berlaku dalam masyarakat
1 Jawaban
-
1. Jawaban auliarahma17
a. Fungsi Menfasilitasi
Hukum berfungsi menfasilitasi pihak-pihak tertentu sehingga tercipta suatu ketertiban.
b.Fungsi Ideologis
Hukum berfungsi menjamin pencapaian legitimasi, dominasi, hegemoni,
kemerdekaan maupun keadilan dalam hidup bermasyarakat.
c. Fungsi Reflektif
Hukum berfungsi merefleksi keinginan bersama di dalam masyarakat sehingga hukum menjadi bersifat netral.