ciri ciri apa yang melekat pada makna kebutuhan?
Ekonomi
SARIKDAMAYU
Pertanyaan
ciri ciri apa yang melekat pada makna kebutuhan?
1 Jawaban
-
1. Jawaban mika60
. Stabilitas
Disini kehadiran institusi hukum menimbulkan suatu kemantapan dan keteraturan dalam usaha manusia untuk memperoleh keadilan. Keadaan ini mengandung arti, bahwa dalam masyarakat tidak lagi terdapat kesimpangsiuran tentang siapa yang berwenang untuk menentukan batas-batas dan isi dari hubungan-hubungan antar sesama anggota masyarakat dalam kaitannya dengan tuntutan dan pemberian keadilan itu.
Dalam rangka stabilitas ini, pengadaan institusi hukum masih memberikan satu sumbangan lagi, yaitu timbulnya kemampuan masyarakat untuk menyelenggarakan keadilan secara terus-menerus dalam kurun waktu yang cukup lama.
2. Memberikan kerangka sosial terhadap kebutuhan-kebutuhan dalam masyarakat
Di dalam ruang lingkup kerangka yang telah diberikan dan di buat oleh masyarakat itu, anggota-anggota masyarakat memenuhi kebutuhan-kebutuhannya. Dengan demikian, disini kita melihat, betapa tuntutan kebutuhan yang bersifat pribadi itu bertemu dengan pembatasan-pembatasan yang dibuat oleh masyarakat, yaitu berupa kerangka sosial tersebut.
3. Sebagai kerangka sosial untuk kebutuhan manusia, maka institusi menampilkan wujudnya dalam bentuk norma-norma
Norma-norma inilah yang merupakan sarana untuk menjamin agar anggota-anggota masyarakat dapat dipenuhi kebutuhannya secara terorganisasi. Melalui norma-norma tersebut, terciptalah posisi yang saling berkaitan secara sistematis dalam rangka penyelenggaraan kebutuhan tersebut. Keadaan tersebut tercipta karena norma-norma tersebut menetapkan tentang posisi dari masing-masing anggota masyarakat dalam hubungan dengan suatu pemenuhan kebutuhan tertentu dan bagaimana kaitannya dengan posisi anggota masyarakat yang lain.
4. Jalinan antar Institusi
Artinya ada interaksi atau kaitan antara institusi yang satu dengan institusi yang lain di dalam masyarakat dalam rangka pemenuhan kebutuhan. Sekalipun berbagai institusi dalam masyarakat itu diadakan untuk menyelenggarakan kebutuhan-kebutuhan tertentu, namun tidak dapat dihindari terjadinya tumpang-tindih antara anggota masyarakat. Keadilan, misalnya, dilayani oleh institusi hukum.