PPKn

Pertanyaan

Kota dan kabupaten di jakarta bersifat...
A. Afministratif
B. Wewenang penuh
C. Otonomi
D. Federal
E. Istimewa

Mohon bantuanya...

1 Jawaban

  • Kelas: X

    Mata pelajaran: PPKN

    Materi: Otonomi Daerah

    Kata kunci: Kota dan Kabupaten Administratif

     

    Saya akan mencoba menjawab pertanyaan ini dengan dua jawaban:

     

    Jawaban pendek:

     

    Kota dan kabupaten di DKI Jakarta bersifat... A. Administratif

                                             

    Jawaban panjang:

     

    Susunan wilayah DKI Jakarta memiliki perbedaan dengan provinsi lain di Indonesia.  Berdasarkan UU No 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta, Provinsi ini memiliki wilayah penyusun yaitu Kota dan Kabupaten Administratif.

     

    Administratif berarti Kota dan Kabupaten hanya berupa wilayah administrasi sebagai bagian wewenang pemerintah provinsi DKI Jakarta, tanpa memiliki otonomi dan wewenang sebagaimana Kota dan Kabupaten biasa. Misalnya, walikota dan bupati ini diangkat dan diperhentikan oleh Gubernur DKI Jakarta, bukan oleh rakyat seperti di provinsi lain.

     

    Kota administrasi dipimpin oleh walikota, sedangkan kabupaten administrasi dipimpin oleh bupati.

     

    Baik wilayah kota administrasi dan kabupaten administrasi dibagi dalam kecamatan. Wilayah kecamatan kemudia dibagi dalam kelurahan.

     

    DKI Jakarta memiliki 5 (lima) kota administratif dan 1 (satu) kabupaten administratif, yaitu Kota Administratif Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, dan Jakarta Pusat, serta kabupaten administratif Kepulauan Seribu.

     

    Setiap kota dan kabupaten administratif ini memiliki perangkat pemerintahan yang terdiri atas sekretariat kota administrasi/sekretariat kabupaten administrasi, suku dinas, lembaga teknis lain, kecamatan, dan kelurahan.   

     

    Namun, kota dan dan kabupaten administratif ini tidak memiliki DPRD, berbeda dengan dan kabupaten biasa.

Pertanyaan Lainnya