PPKn

Pertanyaan

Mengapa masa pemerintahan presiden Soeharto dapat mencapai 32 tahun?

1 Jawaban

  • Pada masa Orde Baru, pemilihan presiden didasarkan pada pemungutan suara, tetapi hanya anggota MPR saja yang memiliki hak untuk memilih.

    Kebanyakan anggota MPR pada masa itu adalah anggota fraksi Golkar dan golongan ABRI yang mana adalah pendukung Presiden Soeharto. Akibatnya, Presiden Soeharto selalu terpilih menjadi Presiden.

    Jabatan presiden ini awet pada Presiden Soeharto karena naskah UUD 1945 pasal 7 sebelum amandemen menyebutkan, "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali." (tidak disebutkan periodenya)

    Jabatan inipun berhenti pada tahun ke-32 karena Presiden Soeharto sendirilah yang mengundurkan diri. Apabila tidak, mungkin beliau dapat menjadi Presiden hingga wafat, seperti pada pemerintahan otoriter lainnya.

    Mengapa pada presiden setelah Presiden Soeharto tidak demikian? Ini karena pada masa Reformasi, setiap rakyat Indonesia memiliki hak untuk memilih Presiden, dan UUD 1945 pasal 7 telah diamandemen (untuk pertama kalinya) pada tahun 1999, dan berbunyi, "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan."

Pertanyaan Lainnya