PPKn

Pertanyaan

jawaban no 1-10 cepet ya
jawaban no 1-10 cepet ya

1 Jawaban

  • 2. Pasal 24C

    1). Mahkamah konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang keputusannya bersifat final untuk menguji undang undang terhadap Undang undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik , dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.


    #maaf kalo salah