PPKn

Pertanyaan

Mengapa agama diurus oleh pemerintah pusat bukan pemerintah daerah?

2 Jawaban

  • Kata siapa hanya Pemerintah Pusat saja. Buktinya di Daerah juga ada. Contohnya itu KUA
  •   BAB IPENDAHULUAN A. HUBUNGAN AGAMA DAN PEMERINTAHAN DI INDONESIA1. Zaman Kerajaan/KesultananDalam struktur pemerintahan zaman raja-raja dan kesultanan diIndonesia, urusan agama menjadi bagian yang tak terpisahakan dari peranraja/sultan dan pejabat pemerintah lainnya. Sementara di itngkat kabupatensampai tingkat desa terdapat jabatan mufti, qodhi, penghulu, modin (lebai,kayim)dan jabatan agama lainnya. Jelaslah bahwa instansi agama sejak pemerintahanpara raja/sultan telah berakar dalam budaya bangsa kita.2. Zaman Hindia BelandaPemerintah Hindia Belanda secara normative bersifat netral menghadapiurusan keagamaan, yakni sebatas menyangkut kepentingan undang-undang danketertiban umum meski kenyataannya selalu berkaitan kepentingannya sebagaipenjajah. Semua urusan dan kepentingan agama khususnya Islam menjadiwewenang berbagai instansi. Dengan kata lain dipisah-pisah dalam pelbagaiinstansi sesuai dengan kepentingan politik penjajahan. Urusan Haji, Perkawinan,Pengajaran Agama, Zakat Fitrah, urusan Masjid, Pengangkatan Penghulu, danlain-lain, menjadi wewenang Departemen Van Binnenlandsche Zaken,Mahkamah Islam Tinggi, Raad Agama (Pengadilan Agama) serta penasehat-penasehat Pengadilan Negeri oleh Departemen Van Justitie. Pergerakanorganisasi keagamaan oleh Kantoor Der Adviseur Voor Inlandsche EnMohhammedadnsche Zaken, dan urusan Peribadatan diurus oleh DepartementVan Onderwijs En Eredienst, terutama untuk umat Nasrani. Khusus pengesahansuatu organisasi gereja (Kagernoot Schap) merupakan wewenang langsungGubernur Jenderal.3. Zaman JepangDi zaman pendudukan Jepang, pada umumnya aturan-aturan yangberhubungan dengan urusan keagamaan tidak banyak mengalami perubahan,kecuali penghapusan Kantor Der Adviseur Voor Inlandsche EnMohammedadnsche Zaken. Sebagai gantinya didirikan Shumubu (Kantor Urusan Agama) yang menjadi bagian dari Gunseikanbu. Sedangkan di daerah-daerah diadakan Shumuka (Kantor Agama Daerah) sebagai bagian dariPemerintah Karesidenan (Shu).Shumubu memiliki fungsi sama seperti sbelemnya, yaitu :a. Memberikan advis-advis (nasehat atau pertimbangan) dalam soal ke-islaman.b. Menjalankan penyelidikan dan pengawasan terhadap kegiatan-kegiatanpolitik pergerakan Islam 1 .Dalam prakteknya fungsi tersebut tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya,karena suasana politik menjelang berakhirnya Perang   Dunia Kedua,menyebabkan Jepang lebih berkonsentrasi menghadapai perang melawanSekutu.

Pertanyaan Lainnya