Apa yg di maksud dengan pledoi
PPKn
everilltan
Pertanyaan
Apa yg di maksud dengan pledoi
1 Jawaban
-
1. Jawaban Putryanthea
Kata “pledoi” itu berasal dari bahasa Belanda, yaitu Pleidooi yang artinya pembelaan (Subekti, Kamus Hukum, 1973). Pledoi merupakan upaya terakhir dari seorang terdakwa atau pembela dalam rangka mempertahankan hak-hak dari kliennya, membela kebenaran yang diyakininya, sesuai buktibukti yang terungkap dalam persidangan. Upaya terakhir maksudnya, upaya dari terdakwa/pembela dalam persidangan perkara tersebut, sebelum dijatuhkan putusan oleh Pengadilan Negeri.
Lazimnya, pledoi terhadap kliennya, disampaikan oleh pembela terdakwa. Dan kadang juga dilakukan oieh klien itu sendiri. Pledoi itu, adalah bantahan atas dakwaan jaksa. Kalau jaksa misalnya, mengatakan bahwa terdakwa A telah melakukan perbuatan penipuan. Tetapi terdakwa A atau pembelanya mengajukan bantahan dengan mengatakan, bahwa A tidak benar melakukan perbuatan pidana penipuan. Sekadar analogi, kalau jaksa mengatakan bahwa telapak tangan si A itu koreng,tetapi pembela mengatakan bahwa telapak tangan si A itu bersih, tidak koreng. Dan, alasan tidak koreng itu harus dibuktikan dan harus ditunjukkan argumentasinya. Dalam membuat bantahan atau pembelaan, terdakwa atau pembela, tentulah bukan sekadar membantah atau sekadar debat kusir belaka. Namun, bantahan atau pembelaan itu haruslah berdasarkan bukti-bukti, baik berupa keterangan saksi, keterangan ahli, maupun bukti tertulis lainnya. Selain berdasarkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan, pembelaan juga harus berisi pandangan atau tinjauan hukum dari seorang pembela terhadap perkara in casu.
Tinjauan hukum itu, bisa dari Undang-Undang Dasar, undang-undang, yurisprudensi, peraturan yang lainnya, doktrin ilmu hukum, praktek peradilan, konvensi internasional, kebiasaan, dan lain-lain. Selain tinjauan dari sudut hukum, yang juga diperlukan adalah logika. Logika itu sangat penting dalam melihat masalah hukum yang sedang diperdebatkan. Karena, sebetulnya hukum itu adalah logika, Law is logic, yang walaupun tesis yang sudah baku ini telah dibantah oleh Blumer, dengan mengatakan law is not logic but experience (dikutip oleh Nico Ngani, dalam Jeremias Lemek, Mencari Keadilan, 2007). Selain ilmu hukum, juga diperlukan penguasaan ilmu-ilmu yang lainnya. Misalnya, filsafat, moral, aga ma, politik, sastra, dan lain-lain.
Membuat pledoi adalah gampang-gampang susah. Maksudnya, membuat pledoi itu agak sulit kalau yang membuatnya itu belum berpengalaman atau para advokat pemula, atau juga oleh advokat senior yang tidak terbiasa dengan berpikir sistematis. Namun, sangat gampang bagi advokat senior yang terbiasa dengan berpikir sistematis dan sudah terbiasa dengan pekerjaan penulisan. Seperti menulis buku, menulis di majalah, dan menulis di koran-koran. Karena dalam pekerjaan menulis itu orang terbiasa dengan membuat kalimat yang baik, metodologi berpikir yang baik, dan penguasaan pengetahuan. yang banyak. Dalam praktek, membuat pledoi itu sangat variatif modelnya. Maksudnya, antara perkara yang satu dengan perkara yang lain, yang mungkin kelihatannya sama kasus posisinya, namun sebetulnya ada perbedaan soal substansinya dan ditambah pula selera para pembelanya. Sehingga oleh karena itulah, maka pembuatan pledoi itu tidak ada contoh yang baku, dan juga sistimatika yang baku pula, kesemuanya sangat tergantung pada kasus posisinya,dan selera pembelanya.