jelaskan pandangan pancasila terhadap hak asasi manusia
PPKn
soni62
Pertanyaan
jelaskan pandangan pancasila terhadap hak asasi manusia
1 Jawaban
-
1. Jawaban WayanIra
Sesuai dengan sila ke 2, 4, dan 5.
(-) Sila ke-dua berbunyi: "Kemanusiaan yang Adil dan Beradab" mengandung makna bahwa manusia harus diberlakukan secara adil dan beradab sebagaimana layaknya manusia/yang termuat dalam hak2 asasi manusia. Poin keadilan memegang peranan penting dalam kehidupan manusia karena dengan keadilan, rasa iri, cemburu, dengki yang dapat mengakibatkan sakit hati, dendam, bahkan pertumpahan darah tidak ada. Poin beradab, maksudnya disini adalah manusia diberlakukan sebagaimana layaknya manusia. Tidak boleh diperlakukan seperti budak, atau binatang.
(-) Sila ke-empat berbunyi, "Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan, dalam Permusyawaratan Perwakilan" mengandung makna bahwa rakyat Indonesia dipimpin oleh seorang pemimpin yang bijaksana yang telah dipilih melalui pemungutan suara atau pemilihan langsung (sesuai dengan poin permusyawaratan perwakilan) maksudnya disini adalah seorang pemimpin yang mewakili rakyatnya dalam memimpin rakyatnya dengan kebijakkan/bijaksana (tanpa sembrono) dan keaarifan.
(-) Sila ke-lima berbunyi, "Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia" pada sila ke-lima ini ada kaitannya dengan sila ke-dua, yaitu rakyat pribumi wajiblah diperlakukan dengan seadil2nya.