Akuntansi

Pertanyaan

Jelaskan perbedaan akuntansi pemerintah dan perpajakan

1 Jawaban

  • Akuntansi komersial atau disebut juga akuntansi keuangan merupakan aktivitas jasa yang menyediakan informasi keuangan untuk pengambilan keputusan. Informasi ini diperoleh melalui suatu proses akuntansi. Lebih lanjut informasi tersebut diperlukan oleh setiap entitas usaha untuk mengetahui posisi dan hasil usahanya. Sehingga tujuan utamanya antara lain untuk menyediakan laporan keuangan kepada manajemen dan pihak-pihak pemangku kepentingan.

    Sedangkan Akuntansi fiskal atau biasa disebut akuntansi pajak merupakan bagian dari akuntansi keuangan yang menekankan pada penyusunan laporan perpajakan (Surat Pemberitahuan (SPT)) dan pertimbangan konsekuensi perpajakan terhadap transaksi atau kegiatan perusahaan. Atau dengan kata lain akuntansi pajak bertujuan menyediakan informasi keuangan perusahaan yang ditujukan secara khusus kepada otoritas pajak sebagai salah satu pemenuhan kepatuhan pajak (tax compliance).

    Akuntansi komersial, dalam penyusunan dan penyajiannya, berpedoman kepada standar yang berlaku umum, yaitu PSAK/IFRS. Sedangkan akuntansi pajak berpedoman kepada peraturan perundang-undangan. Purba dalam Izzudin (tanpa tahun penerbitan) menyebutkan terdapat beberapa perbedaan mendasar antara akuntansi komersial dan akuntansi pajak, diantaranya:

    1. Pengguna Laporan Keuangan

    Akuntansi komersial : pemegang saham, kreditur, karyawan, fiskus, manajemen, regulator, dan masyarakat

    Akuntansi pajak: fiskus

    2. Sifat informasi

    Akuntansi komersial: dapat digunakan oleh umum

    Akuntansi pajak: rahasia

    3. Pedoman Penyusunan dan Penyajian

    Akuntansi komersial: PSAK dan interpretasinya

    Akuntansi pajak: Undang-undang perpajakan

    4. Mata Uang dalam Penyajian Laporan

    Akuntansi komersial: dapat disusun dengan mata uang selain rupiah

    Akuntansi pajak: wajib disampaikan dengan mata uang rupiah, atau mata uang lain yang diizinkan

    5. Dasar Pencatatan Transaksi

    Akuntansi komersial: transaksi dicatat dengan asas substance over form, yaitu pencatatan dan pelaporan dilakukan dengan mengutamakan substansi ekonomi daripada hakikat formal dan hukum

    Akuntansi pajak: transaksi dicatat dan dilaporkan apabila memenuhi syarat dan ketentuan perpajakan, yaitu dengan mengutamakan hakikat formal atau hukum daripada substansi ekonominya

    6. Batas Waktu Penyampaian

    Akuntansi komersial: 6 bulan setelah tahun buku berakhir (UU No 40/2007 ttg PT)

    Akuntansi pajak: 4 bulan setelah akhir tahun pajak dan dapat diperpanjang paling lama dua bulan (UU KUP)

Pertanyaan Lainnya