PPKn

Pertanyaan

syarat syarat hak pilih aktif dan hak pilih pasif

1 Jawaban

  • Syarat-syarat hak pilih aktif yaitu :
    a. Warga negara yang sudah genap berumur 17 tahun atau pernah
        menikah.
    b. Telah terdaftar dalam daftar pemilih.
    c. Bukan bekas anggota organisasi terlarang (PKI) termasuk 
        organisasi massanya.
    d. Bukan orang yang terlibat langsung atau tidak langsung dalam 
        G30 S/PKI atau organisasi terlarang lainnya.
    e. Tidak sedang terganggu jiwa atau ingatannya.
    f. Tidak sedang menjalani hukuman penjara.
    g. Tidak sedang dicabut hak pilihnya oleh pengadilan.
                  
    Syarat-syarat hak pilih pasif yaitu :
    a. Warga negara yang sudah berumur 21 tahun dan bertakwa pada 
        Tuhan Yang Maha Esa.
    b. Bertempat tinggal dalam wilayah RI yang dibuktikan dengan 
        KTP atau keterangan dari lurah atau kepala desa tentang 
        alamat yang sebenarnya.    
    c. Dapat berbahasa Indonesia, dapat membaca dan menulis.
    d. Berpendidikan serendah-rendahnya SLTA atau 
        berpengetahuan sederajat dan berpengalaman dalam bidang 
        kemasyarakatan.
    e. Setia pada Pancasila dan UUD 1945 dan cita-cita proklamasi 
       17 agustus 1945.
    f. Bukan bekas anggota organisasi terlarang, yaitu PKI termasuk 
       organisasi massanya atau bukan orang yang terlibat 
       langsung atau tidak langsung dalam G30 S/PKI atau 
       organisasi terlarang lainnya. 

Pertanyaan Lainnya