B. Arab

Pertanyaan

Bagaimana hukum mengerjakan shalat sunah sesudah salat subuh? Mengapa demikian?

2 Jawaban

  • Mengerjakan shalat setelah mengerjakan shalat Subuh dan Ashar, jika tidak ada sebab makruh hukumnya. Dasarnya adalah sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu anhu. Katanya, “Saya pernah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

    “Tidak ada shalat setelah Subuh sampai matahari meninggi, dan tidak ada shalat setelah Ashar sampai matahari menghilang.[1]”

    Juga sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang shalat Ashar sampai matahari terbenam.[2]
  • "Dari abu Sa'id Al=khudri ra. Ia berkata : aku mendengar Rasulullah saw bersabda : Tidak ada sholat sesudah sholat shubuh hingga matahari terbit, dan tidak ada shalta sesudah ashar hingga matahari terbenam." (HR. Imam Buhari dan Imam muslim)

    Hadits di atas menerangkan tentang tidak ada sholat sunnah sesudah sholat shubuh,yakdi tidak di perbolehkan (dilarang) mengerjakan sholat sunnah sesudah sholat shubuh sampai matahari terbit. Dan begitu pula tidak ada sholat sunnah sesudah shalat asar, yakni tidak diperbolehkan (dilarang) melakukan sholat sunnah sesudah sholat ashar sampai matahari terbenam. Karena ada hadits lain dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw melarang sholat di dua waktu tersebut.

    Hikmah larangan shalat sunnah di dua waktu tersebut agar kita tidak menyerupai orang kafir dalam beribadah, karena mereka dalam beribadah kepada tuhannya (setan) pada waktu matahari sedang terbit dan pada waktu ketika matahari tenggelam. ketika matahari terbit dan tenggelam pada saat itulah orang kafir (orang bodoh) sedang menyembah, maka setan bertengger padanya.

    Karena itu syariat islam melarang kita melakukan shalat sunnah ketika matahari terbit dan tenggelam.

    I hope it can help you :)

Pertanyaan Lainnya